Bea Cukai Kudus Kembali Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal, Begini Kronologinya

Bea Cukai Kudus Kembali Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal, Begini Kronologinya
Rokok ilegal yang disita petugas Bea Cukai Kudus sebagai barang bukti hasil penindakan. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran 240 ribu batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Desa Jetis Kapuan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Petugas Bea Cukai Kudus juga mengamankan 66.600 batang rokok ilegal yang ditimbun di sebuah bangunan di Desa Blimbingrejo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan mengungkapkan kronologi penindakan tersebut berdasarkan hasil analisis informasi intelijen.

Petugas Bea Cukai Kudus mencurigai adanya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Jawa Timur menuju Sumatra menggunakan sebuah bus AKAP.

Petugas kemudian segera melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Pantura Kudus-Pati.

Sekitar pukul 06.00 WIB, tim berhasil menemukan bus AKAP dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan dan segera memberhentikannya untuk diperiksa.

“Dari hasil pemeriksaan bus AKAP tersebut, petugas menemukan 12 ribu bungkus rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai,” ungkap Sandy dalam keterangan yang diterima, Jumat (8/3).

Rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp 331.200.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 229.732.800.

Begini kronologi digagalkannya peredaran ratusan ribu rokok ilegal yang dilakukan petugas Bea Cukai Kudus pada awal Maret ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News