Bea Cukai Kudus Sita 18 Juta Rokok Ilegal
jpnn.com, KUDUS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, menyita 18 juta lebih rokok ilegal. Penyitaan ini dilakukan dari 126 kasus selama Januari hingga 13 November 2019.
"Jumlah barang bukti yang disita mencapai 18.290.618 batang rokok dan tembakau iris sebanyak 2,87 juta gram," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Kamis (14/11).
Dari 18.290.618 batang rokok ilegal yang disita, kata dia, sekitar 18.285.642 batang merupakan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), dan 4.976 batang rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT).
"Nilai dari barang yang disita tersebut mencapai Rp13,23 miliar. Potensi kerugian negara atas pelanggaran tersebut ditaksir mencapai Rp8,82 miliar," katanya. (antara/jpnn)
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus menyita 18 juta lebih rokok ilegal dari 126 kasus.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama