Bea Cukai Lakukan Hal Ini agar Harga Jual BKC Sesuai Ketentuan

Bea Cukai Lakukan Hal Ini agar Harga Jual BKC Sesuai Ketentuan
Petugas Bea Cukai turun ke pasar untuk menyurvei harga jual barang kena cukai, seperti rokok. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di berbagai daerah serentak turun ke pasar dan toko eceran untuk melaksanakan monitoring harga transaksi pasar (HTP) untuk memantau harga jual barang kena cukai (BKC) di pasaran.

Hal itu dilakukan untuk menindakanjuti amanat Direktur Jenderal Bea Cukai terkait fungsi pengawasan, penerimaan negara, serta sosialisasi di bidang cukai.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan, kegiatan survei setiap tiga bulan ini dilakukan untuk membandingkan harga jual BKC di pasaran dengan eceran yang tercantum dalam pita cukai rokok.

Tujuannya, memastikan harga transaksi pasar tidak melampaui batas harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai rokok.

“Kegiatan ini diadakan untuk memudahkan Bea Cukai dalam membuat regulasi terkait cukai. Konsumsi terhadap barang-barang yang ditetapkan sebagai BKC harus dikendalikan,” ujar Hatta.

Bea Cukai Malang melaksanakan monitoring harga jual rokok di wilayahnya pada 7-9 Maret.

Monitoring HTP kali ini menyasar empat wilayah, yaitu Kecamatan Ngajum dan Poncokusumo di Kabupaten Malang serta Kecamatan Sukun dan Kedungkandang di Kota Malang.

Bea Cukai Bandar Lampung melaksanakan rangkaian kegiatan pemantauan HTP rokok pada 7-8 Maret di Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, dan Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Bea Cukai mengadakan survei untuk membandingkan harga jual BKC di pasaran dengan eceran yang tercantum dalam pita cukai rokok

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News