Bea Cukai Lakukan Hal Ini agar Harga Jual BKC Sesuai Ketentuan

Bea Cukai Lakukan Hal Ini agar Harga Jual BKC Sesuai Ketentuan
Petugas Bea Cukai turun ke pasar untuk menyurvei harga jual barang kena cukai, seperti rokok. Foto: Humas Bea Cukai

Pada 9-10 Maret, monitoring dilanjutkan di Kabupaten Lampung Utara dan Pesawaran.

Sementara itu, pada 1-9 Maret, Bea Cukai Bojonegoro melaksanakan monitoring HTP rokok ke toko eceran di empat kecamatan, antara lain, Kecamatan Tambakrejo, Kedungadem, Sukosewu, dan Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro.

“Tim Bea Cukai di berbagai daerah juga memanfaatan kegiatan ini untuk melakukan sosialisasi rokok ilegal,” imbuh Hatta.

Bukan hanya rokok, di Kepulauan Bangka, Bea Cukai Tanjungpandan melaksanakan kegiatan survei HTP terhadap minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Kegiatan ini dilaksanakan pada 3-4 Februari 2022 di Kecamatan Tanjungpandan.

Survei ini dilakukan untuk memastikan harga jual yang dibayarkan konsumen akhir telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Survei HTP ini mendapat respons yang positif dari para penjual.

''Diharapakan, kegiatan ini memudahkan Bea Cukai dalam merumuskan, melaksanakan kebijakan, standardisasi, serta melakukan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan berbagai kebijakan di bidang cukai,” pungkas Hatta. (mrk/jpnn)

Bea Cukai mengadakan survei untuk membandingkan harga jual BKC di pasaran dengan eceran yang tercantum dalam pita cukai rokok


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News