Bea Cukai Lakukan Langkah Ini untuk Asistensi Produk UMKM
Senin, 20 Desember 2021 – 19:46 WIB
Selain Permendag Nomor 10 Tahun 2020 dan Permendag Nomor 84 Tahun 2017, seluruhnya akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Perubahan ketentuan ini perlu dipahami pemerintah dan pelaku usaha di bidang ekspor dan impor,” pungkas Firman. (mrk/jpnn)
Bea Cukai mendukung UMKM dengan berbagai langkah agar produknya bisa menjangkau pasar internasional
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- iFortepreneur 2024 Bantu Mempercepat Transformasi Digital UMKM
- Bea Cukai Banten Sabet Penghargaan dari Redeco Petrolin Utama
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri
- KB Bank & Daimler Commercial Vehicles Indonesia Teken Kerja Sama Dealer Financing
- Dukung UMKM, J&T Express Gandeng Arief Muhammad Luncurkan Kampanye #JADIBISA
- Kunjungi Dekranas Expo, Ibu Iriana Jokowi Beli Batik & Gelang di UMKM Binaan Pertamina