Bea Cukai Lakukan Langkah Ini untuk Asistensi Produk UMKM
Senin, 20 Desember 2021 – 19:46 WIB

Bea Cukai mendukung produk UMKM agar bisa menembus pasar internasional. Foto: Humas Bea Cukai
Selain Permendag Nomor 10 Tahun 2020 dan Permendag Nomor 84 Tahun 2017, seluruhnya akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Perubahan ketentuan ini perlu dipahami pemerintah dan pelaku usaha di bidang ekspor dan impor,” pungkas Firman. (mrk/jpnn)
Bea Cukai mendukung UMKM dengan berbagai langkah agar produknya bisa menjangkau pasar internasional
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Tumbuh Berkelanjutan, Bank Raya Kembali Bukukan Kinerja Keuangan Positif
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini