Bea Cukai Lepas Ekspor Tembakau dan Tuna ke 2 Negara Ini, Mantap

Bea Cukai Lepas Ekspor Tembakau dan Tuna ke 2 Negara Ini, Mantap
Bea Cukai melayani ekspor dua komoditas berbeda, yaitu tembakau iris (TIS) dan ikan tuna ke dua negara ini. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai yang menjalankan fungsi industrial assistance dan trade facilitator membuahkan hasil.

Pasalnya, pada periode awal hingga pertengahan Februari, Bea Cukai melayani ekspor dua komoditas berbeda, yaitu tembakau iris (TIS) dan ikan tuna.

Pada Rabu (8/2), Bea Cukai Yogyakarta melepas ekspor 40 boks TIS milik PT Tarumartani ke Taiwan melalui Bandara Soekarno Hatta.

PT Tarumartani adalah perusahaan penghasil cerutu dan tembakau iris yang berdiri sejak 1918 di Yogyakarta.

Dalam ekspor ini, tercatat devisa negara yang masuk adalah sebesar USD 7.110.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan Bea Cukai Yogyakarta berperan dalam pengawasan dan pelayanan administrasi kepabeanan dan cukai.

Diketahui, tembakau iris merupakan barang kena cukai (BKC) yang harus dilekati pita cukai setelah selesai proses pembuatannya.

“Tetapi hal ini dikecualikan untuk BKC yang akan diekspor, berdasarkan Perdirjen Bea Cukai Nomor 35/BC/2014 tentang Tata Cara Tidak Dipungut Cukai, untuk BKC dengan tujuan ekspor dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut cukai,” ungkapnya.

Bea Cukai melayani ekspor dua komoditas berbeda, yaitu tembakau iris (TIS) dan ikan tuna ke dua negara ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News