Bea Cukai Magelang Sosialisasikan Manfaat DBHCHT Lewat Radio

Bea Cukai Magelang Sosialisasikan Manfaat DBHCHT Lewat Radio
Kepala Kantor Bea Cukai Magelang Heru Prayitno saat menyosialisasikan DBHCHT dan ciri-ciri rokok ilegal melalui radio. Foto: Humas bea Cukai.

jpnn.com, MAGELANG - Bea Cukai bersama Sekretariat Daerah Kota Magelang menggandeng radio lokal dalam mengampanyekan bahaya rokok ilegal hinggadana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT),Selasa (27/10) lalu.

Talkshow itu menghadirkan Kepala Kantor Bea Cukai Magelang Heru Prayitno bersama Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kota Magelang Saleh Apriyanto sebagai narasumbernya.
Lewat acara itu, Heru menjelaskan bahwa rokok ilegal memiliki beberapa ciri, seperti tidak dilekati pita cukai, berpita cukai palsu, bekas, salah peruntukkan, dan salah personalisasi.

"Biasanya, ciri-cirinya seperti merek rokok tidak dikenal, tidak ada nama pabrik rokok, merek mirip dengan produk rokok resmi, tidak disertai tanda peringatan pemerintah mengenai bahaya merokok, dan dijual dengan harga sangat murah," jelasnya.

Upaya penindakan terhadap pelanggaran rokok ilegal terus dilakukan. Di tahun 2018, Bea Cukai Magelang berhasil melakukan penindakan sebanyak 64 kali dengan total kerugian negara mencapai Rp 326 juta.

Pada 2019, jumlah penindakan sebanyak 29 kali dengan total kerugian negara dari nilai cukai sebesar Rp 1,30 miliar. "Dua kali penindakan dilakukan proses penyidikan dan telah mendapatkan putusan pengadilan," kata Heru.

Cukai rokok bukan hanya sebagai objek penerimaan, tetapi juga untuk membatasi konsumsinya karena masalah kesehatan. Harapannya, seluruh lapisan masyarakat dapat turut serta dalam memerangi peredaran rokok ilegal dengan cara tidak membelinya.

"Jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal dapat menginformasikan kepada kantor Bea Cukai terdekat," sambung Heru.

Hal itu penting karena sebagai salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar, cukai merupakan komponen penting. Hasil tembakau, minuman beralkohol, dan etanol adalah barang-barang yang dikenakan cukai sehingga peredarannya perlu diawasi dan dikendalikan.

Bea Cukai Magelang menyosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal hingga manfaat DBHCHT kepada masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News