Bea Cukai Makassar dan BNN Provinsi Sulawesi Selatan Menggagalkan Peredaran Narkoba
jpnn.com, MAKASSAR - Bea Cukai Makassar dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan mengungkap kasus narkoba di Provinsi Sulsel.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono mengatakan pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 41 gram methampetamine atau sabu-sabu yang merupakan narkotika golongan I.
“Keberhasilan penangkapan kasus narkotika di Kabupaten Jeneponto tidak lepas dari keberhasilan Bea Cukai dan BNN Provinsi Sulsel dalam melaksanakan tugas pengawasan dan penindakan,” ujarnya pada konferensi pers, Rabu (11/8).
Menurut Andhi, Bea Cukai berkomitmen terus menanggulangi peredaran narkotika, mengingat daya rusaknya lebih serius dibanding korupsi dan teroris.
Sebab, lanjut Andhi, narkoba dapat merusak otak yang akan menimbulkan penyakit kronis dan kambuhan.
Dia menuturkan bahwa penduduk Indonesia kurang lebih 250 juta jiwa sebagai pasar potensial narkoba.
Jumlah penyalahguna narkoba di Indonesia kurang lebih empat juta orang.
“Narkoba telah menyebar ke seluruh pelosok wilayah dan menyasar kalangan anak-anak yang menjadi regenerasi pangsa pasar,” katanya.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono mengatakan pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 41 gram methampetamine atau sabu-sabu yang merupakan narkotika golongan I.
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- Chandrika Chika Pakai Rokok Elektrik Berisi Cairan Ganja, Bergantian saat Pesta Narkoba
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba