Bea Cukai Malang Amankan 225.500 Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Malang Amankan 225.500 Batang Rokok Ilegal
Mobil pengangkut rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang kembali berhasil mengamankan rokok ilegal di Kecamatan Gondanglegi. Kali ini petugas mengamankan ratusan ribu rokok ilegal batangan dengan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) di salah satu rumah yang berada di Desa Panggungrejo, Kecamatan Gondanglegi.

“Bermula dari informasi masyarakat sekitar bahwa terdapat sebuah bangunan tempat tinggal di Desa Panggungrejo, Kecamatan Gondanglegi, yang diduga menjadi tempat penimbunan rokok ilegal. Dugaan tersebut bermula dari adanya aroma tembakau iris yang tercium oleh warga setempat ketika melintasi area rumah tersebut,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy H. K.

Menindaklanjuti informasi yang didapat, lanjut Rudy, petugas merencanakan operasi. Setelah berkoordinasi, tim bergerak menuju lokasi target operasi pada pukul 09.00 WIB.

Sesampainya di lokasi, sekitar pukul 09.45 WIB petugas meminta izin kepada Ketua Rukun Tetangga setempat untuk melakukan pemeriksaan terhadap rumah yang menjadi target operasi.

Dari hasil pemeriksaan oleh petugas, ditemukan barang bukti berupa rokok ilegal jenis SKM dalam bentuk batangan yang belum dikemas dalam kemasan dengan jumlah sekitar 225.500 batang yang disimpan di dalam 25 karton.

Seluruh barang bukti tersebut lantas diamankan oleh petugas dengan dibawa ke kantor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

“Rokok ilegal yang berhasil kami amankan tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 83 juta,” pungkas Rudy.(jpnn)


Rokok ilegal yang berhasil diamankan tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 83 juta.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News