Bea Cukai Mataram Berhasil Menyita Ribuan Rokok dan Cairan Vape Ilegal

jpnn.com, MATARAM - Bea Cukai Mataram mengawali kegiatan tahun 2019 dengan melakukan Operasi Pasar terhitung mulai tanggal 7 - 11 Januari 2019. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengawasi peredaran barang kena cukai (BKC) yang menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat serta menimbulkan kerugian negara.
Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, M. Budi Iswantoro menyatakan dalam operasi kali ini, petugas Bea Cukai Mataram menemukan sejumlah pelanggaran di bidang cukai, Di antara lain liquid vape sebanyak 789 botol yang tidak dilekati pita cukai. “Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 32.583.400,” ungkap Budi.
Sebagaimana diketahui, liquid vape merupakan salah satu hasil produk tembakau lainnya (HPTL) yang termasuk objek cukai dan wajib dilekati pita cukai.
“Selain itu, juga ditemukan pelanggaran berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 2.244 batang dan tembakau iris (TIS) yang tidak dilekati pita cukai seberat 15.956 gram dari berbagai wilayah di pulau Lombok,” tambah Budi.
Total kerugian negara dari barang-barang tersebut mencapai Rp 33.193.920. Penindakan di bulan pertama tahun ini dimaksudkan untuk memberikan sinyalemen kepada pelaku usaha agar selalu mematuhi ketentuan perundang-undangan yang ada.(jpnn)
Petugas Bea Cukai Mataram menemukan sejumlah pelanggaran di bidang cukai, Di antara lain liquid vape sebanyak 789 botol yang tidak dilekati pita cukai.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Luncurkan Operasi Gurita, Strategi Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal dari Hulu ke Hilir
- Fasilitas KITE IKM dari Bea Cukai Dinilai Sangat Membantu Perusahaan Tekan Biaya Produksi
- Bea Cukai Tingkatkan Literasi Kepabeanan Kepada Pelajar & Mahasiswa di 3 Wilayah Ini
- Ungkap Hasil Penindakan Rokok Ilegal, Bea Cukai Dorong Pendekatan Sosiokultural di Jatim
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan Penyelundupan 6.006 Gram Sabu
- Ini Upaya Bea Cukai Tarakan Dukung Kelancaran Peserta Asal Indonesia di Tawau Road Race