Bea Cukai Mengamankan Kapal Motor Bawa Rokok dan Miras Ilegal
Senin, 23 Agustus 2021 – 14:30 WIB

Barang bukti kapal motor dan rokok serta miras ilegal yang diamankan Bea Cukai Batam. Foto: Bea Cukai.
Kapal KM I Putri II Putra diduga melanggar Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Pasal 71 Ayat 2 Huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas. (*/jpnn)
Bea Cukai Batam mengamankan kapal motor yang mengangkut 639 slop rokok dan 1.056 miras ilegal di perairan Dapur 12 Atas.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya