Bea Cukai Mengamankan Kapal Motor Bawa Rokok dan Miras Ilegal 

Bea Cukai Mengamankan Kapal Motor Bawa Rokok dan Miras Ilegal 
Barang bukti kapal motor dan rokok serta miras ilegal yang diamankan Bea Cukai Batam. Foto: Bea Cukai.

Kapal KM I Putri II Putra diduga melanggar Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Pasal 71 Ayat 2 Huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas. (*/jpnn) 

Bea Cukai Batam mengamankan kapal motor yang mengangkut 639 slop rokok dan 1.056 miras ilegal di perairan Dapur 12 Atas.  


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News