Bea Cukai Mengedukasi Pelaku Usaha untuk Tingkatkan Pemahaman Bidang Cukai

Bea Cukai Mengedukasi Pelaku Usaha untuk Tingkatkan Pemahaman Bidang Cukai
Ilustrasi – Petugas Bea Cukai melakukan pengawasan serta memberikan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman di bidang cukai. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) salah satunya digunakan untuk melakukan pengawasan serta memberikan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman di bidang cukai.

Bea Cukai Lampung melakukan pengawasan dengan memonitoring dan sosialisasi di perusahaan rokok jenis sigaret kretek tangan pada Kamis (19/11).

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pengecekan dokumen secara langsung guna mengetahui tingkat kepatuhan pengguna jasa.

“Perusahaan rokok Lampung berlokasi di Kabupaten Lampung Timur. Perusahaan ini baru merintis usaha di awal tahun 2020 dan masih tetap bertahan meskipun pandemic Covid-19 tengah melanda,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Esti Wiyandari.

Dalam kegiatan ini juga dilakukan sosialisasi serta mengingatkan terkait dampak jika perusahaan rokok tidak patuh terhadap peraturan yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Bea Cukai Bandar Lampung juga memberikan dukungan penuh terhadap perusahaan rokok satu-satunya yang masih bertahan di Provinsi Lampung.

“Oleh karena itu dari Bea Cukai Bandar Lampung akan berupaya penuh dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Lampung, sehingga produk lokal yang legal akan mudah untuk dipasarkan,” tambah Esti.

Masih di wilayah Sumatera, Bea Cukai Medan bekerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Utara mengadakan kegiatan monitoring peredaran rokok ilegal di Daerah Kabupaten Langkat dan Deli Serdang.

“Pelaksanaan monitoring dilakukan pada 11-12 November 2020. Diharapkan kegiatan ini dapat meminimalisir peredaran barang kena cukai ilegal, sebagai bentuk pembinaan sekaligus mensosialisasikan ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Medan, Dadan Farid.

Bea Cukai melakukan sosialisasi serta mengingatkan terkait dampak jika perusahaan rokok tidak patuh terhadap peraturan yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News