Bea Cukai Mengungkap Ciri Rokok Ilegal, Begini Cara Mengenalinya
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus menggelar sosialisasi untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal dengan menyasar beragam lapisan masyarakat.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal, Bea Cukai gencar menyosialisasikan cara mengenali rokok ilegal dan modusnya serta bahaya bagi kesehatan.
"Diharapkan, dari kegiatan ini, banyak pihak yang membedakan rokok ilegal dan membantu mengawasi peredarannya di tengah masyarakat,” ungkapnya pada Jumat (13/5).
Di Cirebon, Bea Cukai mengajak para camat dan kepala desa untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana.
Yaitu, pengamatan secara langsung. Cirinya adalah rokok tanpa pita cukai, pita cukai bekas, pita cukai palsu, dan pita cukai salah peruntukan.
Bea Cukai Cirebon juga mengajak para camat dan kepala desa bersama-sama menggerakkan masyarakat untuk turut mendukung pemberantasan rokok ilegal.
Lalu, Bea Cukai Surakarta menggandeng Disperindag Provinsi Jawa Tengah dan Asperindo dalam talk show interaktif dengan tema waspada peredaran rokok ilegal melalui barang kiriman.
Kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal dengan menyasar beragam lapisan masyarakat
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama