Bea Cukai Merealisasikan DBHCHT Lewat RS Paru Karawang

Bea Cukai Merealisasikan DBHCHT Lewat RS Paru Karawang
Bea Cukai Purwakarta berkolaborasi dengan Pemkab Karawang merealisasikan pemanfaatan DBHCHT berupa pembangunan Rumah Sakit Paru Karawang. Foto: Bea Cukai.

“Dana ini merupakan hasil dari penerimaan negara yang berasal dari pendapatan cukai dan pajak rokok yang telah dikumpulkan oleh Bea Cukai di wilayah Jabar,” ujarnya.

Adapun besaran pendapatan cukai hingga pertengahan tahun 2021 di wilayah kerja Bea Cukai Purwakarta yang telah terkumpul Rp 11,82 triliun, dan pajak rokok sebesar Rp 1,23 triliun.

Pada 2020 lalu terkumpul pendapatan cukai sebesar Rp 28,19 dan pajak rokok Rp 2,94 triliun.

“Tentunya, dengan keberadaan RS ini sangat bermanfaat bagi masyarakat sekitar di bidang kesehatan. Kami berharap realisasi DBHCHT ke depannya akan terus berlanjut dengan alokasi yang tepat sasaran,” kata Syarif. (*/jpnn)

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan Rumah Sakit Paru Karawan merupakan RS pertama yang dibangun Pemkab Karawang menggunakan DBHCHT.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News