Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan dan Hibahkan Speedboat, Sebegini Nominalnya

Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan dan Hibahkan Speedboat, Sebegini Nominalnya
Bea Cukai bersama Pemda Pasuruan melaksanakan pemusnahan BMN hasil penindakan periode 2022 secara simbolis di Kompleks Perkantoran Pemerintah Pasuruan. Foto: dok Bea Cukai

Selain itu, Bea Cukai Tembilahan juga sekaligus menyelenggarakan hibah barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa speedboat dengan mesin 100 PK senilai 150 juta rupiah kepada pihak Desa Tekulai Bugis, Kec. Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, yang nantinya dapat dimanfaatkan juga oleh 2 desa tetangga lainnya yakni Desa Tekulai Hulu dan Desa Tekulai Hilir.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengungkapkan, hibah merupakan bentuk pemindahtanganan atau pengalihan kepemilikan BMMN kepada pihak lain yang dituangkan dalam berita acara serah terima.

"Agar kegiatan serupa baik pemusnahan maupun hibah dapat dilaksanakan secara berkesinambungan, dukungan instansi pemerintahan dan masyarakat tentu sangat dibutuhkan sehingga bukti bakti untuk negeri tidak hanya sebatas slogan namun manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat sekitar,” kata dia. (jpnn)


Bea Cukai bersama Pemda Pasuruan melaksanakan pemusnahan BMN hasil penindakan periode 2022 secara simbolis di Kompleks Perkantoran Pemerintah Pasuruan.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News