Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan, Sebegini Nominalnya

Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan, Sebegini Nominalnya
Bea Cukai di wilayah Sumatera Utara melaksanakan pemusnahan terhadap barang menjadi milik negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang 2022. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, MEDAN - Bea Cukai di wilayah Sumatera Utara melaksanakan pemusnahan terhadap barang menjadi milik negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang 2022 sampai 2023.

Mereka memerinci bahwa perkiraan nilai barang mencapai Rp 2,376 miliar dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan karena tidak dipungutnya cukai, bea masuk, dan pajak dalam rangka impor sekitar Rp 1,649 miliar.

Pemusnahan barang tersebut merupakan hasil penindakan di bidang impor, yaitu penindakan terhadap barang impor yang terkena peraturan barang pembatasan oleh instansi terkait seperti obat-obatan, makanan, sparepart, barang pornografi, hasil alam, alkes, elektronik, tekstil dan produk tekstil, tas/kemasan dan bahan kimia.

“Keseluruhannya merupakan barang impor yang tidak dapat memenuhi perizinan impor dari instansi terkait, seperti perizinan yang mengganggu keamanan negara harus mendapat perizinan dari kepolisian, yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat harus mendapat ijin dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan lain sebagainya,” ungkap Parjiya, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara.

Tidak hanya di bidang impor, Bea Cukai di Wilayah Sumatera Utara juga melakukan pemusnahan terhadap barang hasil penindakan di bidang cukai, seperti rokok ilegal dan minuman keras ilegal.

Peredaran barang kena cukai ilegal berdampak pada menurunnya penerimaan negara dari sektor cukai, menyebabkan pabrik rokok resmi mengalami penurunan penjualan dan bahkan dapat berakibat pada PHK karyawan pabrik rokok tersebut.

Selain itu juga membahayakan kesehatan masyarakat karena barang kena cukai ilegal diproduksi secara ilegal tanpa pengawasan pemerintah.

Dalam upaya penegakan hukum, pada 2022 sampai November 2023 kantor-kantor Bea Cukai di wilayah Sumatera Utara melakukan penyidikan terhadap pelanggaran kepabeanan maupun cukai sebanyak 36 kasus dengan total kerugian negara yang telah diselamatkan sebesar Rp 28,849 miliar.

Bea Cukai di wilayah Sumatera Utara melaksanakan pemusnahan terhadap barang menjadi milik negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News