Bea Cukai Musnahkan Beragam Barang Ilegal di Makassar, Nominalnya Fantastis!

Bea Cukai Musnahkan Beragam Barang Ilegal di Makassar, Nominalnya Fantastis!
Acara pemusnahan barang ilegal yang berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN) yang berlangsung di halaman Gedung Keuangan Negara Makassar, Selasa (5/12). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, MAKASSAR - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) dan Bea Cukai Makassar melaksanakan pemusnahan baragam barang ilegal pada Selasa (5/12).

Barang ilegal yang dimusnahkan bernilai fantastis itu, berupa hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta barang larangan dan pembatasan berupa ballpress, kosmetik, obat-obatan, dan buku.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Djaka Kusmartata membeberkan barang ilegal yang dimusnahkan pada kegiatan yang berlangsung di halaman Gedung Keuangan Negara Makassar.

"Ada sebanyak 7.320.020 batang rokok ilegal, 119 kilogram tembakau iris, 2.002,1 liter MMEA, 61 buah buku, 20 botol obat-obatan, 117 buah produk kosmetik, serta 213 ballpress," beber Djaka melalui keterangan, Rabu (6/12).

Djaka menyebutkan nilai barang ilegal yang dimusnahkan seluruhnya sebesar lebih Rp 10 miliar atau persisnya Rp 10.390.556.700.

"Rokok ilegal adalah penyumbang nilai terbesar yang mencapai Rp 8.783.021.700," sebutnya.

Djaka juga menyampaikan kegiatan tersebut sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector dan revenue collector.

"Bea Cukai bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian peredaran barang kena cukai, karena pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat," tegasnya.

Kanwil Bea Cukai Sulbagsel dan Bea Cukai Makassar melaksanakan pemusnahan beragam barang ilegal bernilai fantastis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News