Bea Cukai Musnahkan BMN dan Barang Haram Ini, Nilainya Fantastis

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memusnahkan barang hasil penindakan yang berstatus barang milik negara (BMN) di bidang kepabeanan dan cukai.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pada Selasa (4/1) mengatakan, akhir 2021, beberapa kantor pelayanan memusnahkan BMN.
"Kantor pelayanan seperti Bea Cukai Pasar Baru, Bengkalis, dan Pontianak memusnahkan barang sebagai bentuk transparansi pengawasan Bea Cukai. Selain itu, memberikan efek jera kepada para pelanggar," ungkapnya.
Hatta menyebutkan, Bea Cukai Pasar Baru memusnahkan BMN yang tidak memenuhi izin impor dari instansi terkait.
Misalnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Polri, dan karantina.
Bea Cukai Pasar Baru juga memusnahkan barang yang ditegah karena termasuk barang larangan dan pembatasan (lartas) kesusilaan atau mengandung unsur pornografi, dan barang yang melebihi batas pembebasan cukai.
"Barang yang dimusnahkan merupakan barang eks kepabeanan dan cukai dengan perkiraan nilai Rp 281.625.000,'' ujarnya.
Di Bengkalis, Bea Cukai menggandeng Polri untuk memusnahkan barang bukti 0,91 gram sabu-sabu dan 12.213,91 gram ganja.
Bea Cukai Pasar Baru, Bengkalis, dan Pontianak memusnahkan barang milik negara yang tidak memenuhi izin impor dari instansi terkait
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung