Bea Cukai Musnahkan BMN dan Barang Haram Ini, Nilainya Fantastis

Bea Cukai Musnahkan BMN dan Barang Haram Ini, Nilainya Fantastis
Bea Cukai Pasar Baru, Bengkalis, dan Pontianak menggelar pemusnahan barang milik negara hasil penindakan. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memusnahkan barang hasil penindakan yang berstatus barang milik negara (BMN) di bidang kepabeanan dan cukai.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pada Selasa (4/1) mengatakan, akhir 2021, beberapa kantor pelayanan memusnahkan BMN.

"Kantor pelayanan seperti Bea Cukai Pasar Baru, Bengkalis, dan Pontianak memusnahkan barang sebagai bentuk transparansi pengawasan Bea Cukai. Selain itu, memberikan efek jera kepada para pelanggar," ungkapnya.

Hatta menyebutkan, Bea Cukai Pasar Baru memusnahkan BMN yang tidak memenuhi izin impor dari instansi terkait.

Misalnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Polri, dan karantina.

Bea Cukai Pasar Baru juga memusnahkan barang yang ditegah karena termasuk barang larangan dan pembatasan (lartas) kesusilaan atau mengandung unsur pornografi, dan barang yang melebihi batas pembebasan cukai.

"Barang yang dimusnahkan merupakan barang eks kepabeanan dan cukai dengan perkiraan nilai Rp 281.625.000,'' ujarnya.

Di Bengkalis, Bea Cukai menggandeng Polri untuk memusnahkan barang bukti 0,91 gram sabu-sabu dan 12.213,91 gram ganja.

Bea Cukai Pasar Baru, Bengkalis, dan Pontianak memusnahkan barang milik negara yang tidak memenuhi izin impor dari instansi terkait

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News