Bea Cukai Musnahkan BMN dan Barang Haram Ini, Nilainya Fantastis
"Kegiatan ini menjadi hasil sinergi yang baik antarinstansi pemerintahan serta tidak lepas dari dukungan penuh masyarakat," ungkap Hatta.
BMN dari penindakan di bidang cukai telah dimusnahkan Bea Cukai.
Hasil penindakan pada 2020-2021 dimusnahkan Bea Cukai Pontianak akhir 2021.
Menurut Hatta, dalam kegiatan yang berlangsung di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Jeruju, Pontianak, Kalimantan Barat, itu, beberapa jenis barang seperti 149.900 batang rokok ilegal, 65,98 liter MMEA ilegal, dan sex toys dimusnahkan.
Barang tersebut dimusnahkan dengan cara dituang, dipotong, dan dibakar. Nilainya mencapai Rp 79.385.000.
"Semua pemusnahan yang diselenggarakan kantor pelayanan Bea Cukai telah dituangkan dalam berita acara pemusnahan BMN. Kami berkomitmen menindak peredaran barang ilegal," tandas Hatta. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Pasar Baru, Bengkalis, dan Pontianak memusnahkan barang milik negara yang tidak memenuhi izin impor dari instansi terkait
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
- PT SWA Menyurati Polri Atas Dugaan Kekeliruan Informasi Hukum
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi
- Bea Cukai Bekasi Resmikan Kawasan Berikat Mandiri PT LG Electronics Indonesia di Cibitung
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara