Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Miliaran Rupiah

Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Miliaran Rupiah
Bea Cukai memusnahkan rokok ilegal dan minuman keras. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di tiga wilayah secara serentak memusnahan barang hasil sitaan berupa rokok ilegal dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.

Selain rokok, minuman keras atau miras juga dimusnahkan.

Pemusnahan ini dilakukan demi menciptakan pasar persaingan sempurna yang sehat, serta menjaga ketertiban administrasi dan pelaksanaan proses bisnis para pengusaha barang kena cukai sesuai aturan yang berlaku.

Bea Cukai Banten, Bea Cukai Soekarno-Hatta, dan Kejaksaan Tinggi Banten bersama-sama melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) dan barang bukti hasil penindakan (BHP), di lapangan tempat penimbunan pabean (TPP) Bea Cukai Cikarang, Selasa (2/3).

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan menyebutkan BMN yang dimusnahkan berupa 1.168.483 batang rokok, 247 botol miras eks impor, dan 127 botol liquid vape.

“Barang-barang ini berpotensi menyebabkan kerugian negara Rp 940 juta,” kata Finari.

Selain itu, juga dilakukan pemusnahan barang tindak pidana kepabeanan dan cukai yang telah mendapatkan keputusan berkekuatan hukum tetap, yang dikelola Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, yakni 43.727 botol miras dengan potensi kerugian Rp 42,1 miliar.

BMN berupa miras itu dimusnahkan dengan cara isi minuman dibuang ke dalam tong, botol dipecahkan, dilempar, serta dirusak menggunakan kendaraan alat berat. Rokok dimusnahkan dengan cara dibakar pada tungku pembakaran.

Pemusnahan ini dilakukan demi menciptakan pasar persaingan sempurna yang sehat, serta menjaga ketertiban administrasi dan pelaksanaan proses bisnis para pengusaha barang kena cukai sesuai aturan yang berlaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News