Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Miliaran Rupiah

Bea Cukai Juanda memusnahkan rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos) 1.282.876 batang yang merupakan hasil sitaan dari 848 kali penindakan. Pemusnahan dilakukan Rabu (3/3).
Selain itu, Bea Cukai Juanda juga melakukan 59 penindakan terhadap pemasukan barang pornografi berupa sex toys dari luar negeri melalui jasa kiriman dengan jumlah total 84 buah. Barang itu dimusnahkan untuk melindungi masyarakat dari dari masuknya barang-barang yang dapat merusak moral dan mengakibatkan perilaku menyimpang.
Kegiatan serupa juga telah dilaksanakan Bea Cukai Langsa, Kamis (25/2) lalu di TPA Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Tri Hartana menyampaikan bahwa 1.021.320 batang rokok ilegal dan BMN lainnya telah dimusnahkan yang merupakan barang hasil penindakan periode Agustus hingga Desember tahun 2020.
“Diperkirakan total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp1.037.813.921 dan total kerugian negara mencapai Rp479.413.213,” ungkap Tri.
Bea Cukai berharap dengan diadakanya pemusnahan ini, masyarakat dapat teredukasi serta menghindari untuk membeli, mengonsumsi, maupun memproduksi barang-barang ilegal. (*/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pemusnahan ini dilakukan demi menciptakan pasar persaingan sempurna yang sehat, serta menjaga ketertiban administrasi dan pelaksanaan proses bisnis para pengusaha barang kena cukai sesuai aturan yang berlaku.
Redaktur & Reporter : Boy
- Polisi Klaim Botol Miras di Kantor Gubernur Jateng Jadi Bahan Molotov May Day
- Miras Masuk Lapas Bukittinggi, Puluhan Napi Keracunan, 1 Orang Tewas
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini