Bea Cukai Pekanbaru Musnahkan Rokok dan Pakaian Bekas Ilegal
jpnn.com, PEKANBARU - Bea Cukai Pekanbaru memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan berupa rokok, pakaian bekas, serta barang lainnya, Selasa (8/5).
Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Pekanbaru di berbagai area pengawasan, seperti kantor pos, kargo, dan pelabuhan.
Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari pakaian bekas, dan rokok ilegal,
“Sebanyak 6.057.508 rokok ilegal, 797 karung pakaian bekas, dan barang hasil tegahan lain dimusnahkan dalam kesempatan ini. Pemusnahan ini merupakan bukti tanggung jawab Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang membahayakan,” ungkap Prijo.
Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1,7 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar.
“Penindakan yang telah Bea Cukai lakukan sebagai bentuk penegakan hukum, dikarenakan adanya barang tersebut telah melanggar aturan larangan dan pembatasan (lartas), serta ketentuan di bidang cukai,” ujar Prijo.
Dia menambahkan, beredarnya rokok ilegal dan masuknya barang impor yang tidak sesuai dengan peraturan mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara.
“Hal itu mengganggu pertumbuhan industri dalam negeri dan dapat mengakibatkan kerugian imateril berupa terganggunya moral dan kesehatan masyarakat,” ujar Prijo.
Bea Cukai Pekanbaru memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan berupa rokok, pakaian bekas, serta barang lainnya, Selasa (8/5).
- Bea Cukai & Satgas BAIS Gagalkan Kegiatan Impor Ilegal di Aceh
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor ke Para Pegiat Akademik
- Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan 108,1 Ton Tepung yang Tidak Lolos Syarat Impor
- Disebut Sewa Buzzer, Bea Cukai Berkomentar Begini, Tegas
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai
- Tegas, Bea Cukai Aceh Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal