Bea Cukai Percepat Importasi Vaksin Covid-19 Tahap Kelima

Bea Cukai Percepat Importasi Vaksin Covid-19 Tahap Kelima
Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali melakukan importasi vaksin Covid-19 tahap kelima, sebanyak 10.000.000 vial dosis vaksin SARS-CoV-2, pada Selasa (2/3).

Importasi kali ini dilakukan oleh PT Biofarma (Persero) yang merupakan perusahaan yang ditunjuk Kementerian Kesehatan untuk mendatangkan vaksin menggunakan maskapai penerbangan Garuda Indonesia GA-891 dan tiba di Indonesia pada pukul 12.05 WIB.

Vaksin yang dikemas ke dalam enam RAP Envirotainer 26 pallets langsung dibawa ke gudang rush handling.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan, beserta Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, dan Direktur Pengawasan Distribusi dan Pelayanan ONPP (BPOM) Yudi Noviandi, serta jajaran pimpinan Komunitas Bandara Soekarno-Hatta (Kombata), secara langsung menyaksikan proses pembongkaran muat dan pemindahan vaksin.

Terhadap importasi ini diberikan fasilitas, yaitu pelayanan segera rush handling dan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Adapun rincian importasi vaksin tahap kelima ini, antara lain 9.090.909 vial dosis vaksin Ready to Fill dalam keadaan curah, 909.090 vial dosis vaksin overfill 10%, dan 14 tube 10ml untuk uji sampel.

Terkait layanan Rush Handling atau pelayanan segera, perlu diketahui bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 148/PMK.04/2007, adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara.

“Kami (Bea Cukai Soekarno-Hatta), selain memberikan pelayanan segera, juga menerbitkan SKEP fasilitas fiskal, antara lain pembebasan bea masuk dan/atau cukai, dengan perkiraan sebesar 171,85 milyar. Pembebasan tersebut meliputi Bea Masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 Impor,” ungkap Finari Manan.

Kemenkes mengapresiasi kinerja Bea Cukai Soekarno-Hatta yang menyukseskan importasi dan distribusi vaksin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News