Bea Cukai Pertimbangkan 2 Asas Ini untuk Melelang dan Menghibahkan Barang Negara

Bea Cukai Pertimbangkan 2 Asas Ini untuk Melelang dan Menghibahkan Barang Negara
Bea Cukai melelang dan menghibahkan barang milik negara yang masih memiliki nilai tinggi. Ilustrasi Foto: Humas Bea Cukai

Selain melalui mekanisme lelang, pengelolaan BMN eks kepabeanan dan cukai dilaksanakan dengan mekanisme hibah. 

Salah satu kantor Bea Cukai yang telah melaksanakannya ialah Bea Cukai Tanjungpinang yang menghibahkan 880 kilogram beras dengan nilai perolehan Rp 38.960.000,00. 

Beras tersebut dihibahkan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang di Kantor Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang. 

Penyerahan barang hibah dilaksanakan secara simbolis oleh Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang yang diwakili oleh Plh. Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Bambang Hartanto.

“Kegiatan hibah ini merupakan komitmen Bea Cukai Tanjungpinang untuk memanfaatkan barang hasil penindakan Bea Cukai dalam membantu masyarakat sekitar. Dengan harapan dapat bermanfaat untuk masyarakat. Semoga kami bisa meningkatkan sinergi melalui hibah untuk negeri," kata Hatta. (mrk/jpnn)

Bea Cukai mempertimbangkan 2 asas ini untuk melelang dan menghibah BMN kks Kepabeanan dan Cukai


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News