Bea Cukai Pontianak Layani Ekspor Perdana Crude Palm Oil ke India

jpnn.com, PONTIANAK - Bea Cukai Pontianak berikan pelayanan ekspor perdana di Terminal Kijing, Pelabuhan Internasional Kalimantan Barat.
Ekspor perdana ini dilaksanakan oleh PT Wawasan Kebun Nusantara (WKN) dengan komoditi ekspor berupa crude palm oil (CPO) sejumlah 5000 MT, pada Minggu (30/8) lalu.
“Tanggal 30 Agustus 2020 menjadi catatan sejarah bagi kota Mempawah, Kalimantan Barat dan Pelabuhan Internasional Kijing, karena pertama kalinya dilakukan ekspor," kata Plt Kepala Seksi Penyuluhan Layanan dan Informasi Bea Cukai Pontianak Zulkarnain.
"Bea Cukai Pontianak berikan pelayanan ekspor perdana CPO sebanyak 5000 MT yang diekspor ke Pelabuhan Haldia, India dengan sarana pengangkut MT. Sc Golden Fortune LX,” lanjutnya.
Ia juga mengatakan bahwa ekspor perdana ini masih menggunakan prosedur ekspor di luar kawasan pabean, karena Terminal Kijing masih dalam tahap penyelesaian pembangunan dan belum ditetapkan sebagai kawasan pabean.
“Nanti ke depannya, Terminal Kijing ini akan ditetapkan menjadi terminal utama untuk arus lalu lintas ekspor impor barang khususnya di wilayah Kalimantan Barat,” ujar Zulkarnain.
Terminal Kijing, yang merupakan bagian dari pengembangan Pelabuhan Pontianak yang kapasitas dan luasnya sudah terbatas, akan menjadi pelabuhan berstandar internasional dan menjadi salah satu dari tujuh hub utama di Indonesia.
Terminal Kijing ini merupakan Proyek Strategis Nasional Pertama di Indonesia yang direncanakan akan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo yang berada di Kalimantan Barat tepatnya di Kabupaten Mempawah, Kecamatan Sungai Kunyit, yang dapat diakses kurang lebih tiga jam perjalanan darat dari Kota Pontianak.
Bea Cukai Pontianak berikan pelayanan ekspor perdana Crude Palm Oil ke India melalui Terminal Kijing, Pelabuhan Internasional Kalbar.
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini