Bea Cukai Sebutkan Kewajiban Pengangkut dalam NLE

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor PMK-97/PMK.04/2020, pengangkut wajib terhubung dengan NLE dan menyediakan sistem DO online maksimal 90 hari sejak dimandatorikan.
Sanksi pengangkut adalah penegasan pengenaan sanksi karena terlambat atau tidak menyampaikan manifes.
Selain itu, sanksi layanan (operasional) jika tidak terhubung dengan NLE dan menyediakan DO online.
Denda dikenakan untuk menghindari multitafsir pengenaan denda.
Tidak hanya untuk penyampaian inward manifest yang terlambat, tetapi juga outward manifest dan rencana kedatangan sarana pengangkut.
Kebutuhan sistem dihubungkan dengan ekosistem logistik nasional.
Syaratnya, mampu menghubungkan sistem internal pengangkut ke sistem Bea Cukai melalui platform NLE.
Lalu, menyediakan pelayanan pengiriman pesanan elektronik secara online berbasis web kepada pengguna atau pemilik barang atau kontainer.
Sistem internal pengangkut wajib terhubung dengan bea cukai melalui platform NLE
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah