Tata Cara Mendaftarkan IMEI yang Diblokir ke Kantor Bea Cukai, Simak!

Tata Cara Mendaftarkan IMEI yang Diblokir ke Kantor Bea Cukai, Simak!
Orang yang datang membawa perangkat elektronik dari luar negeri ke Indonesia wajib mendaftarkan IMEI perangkat ke Bea Cukai. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah menyampaikan orang yang datang membawa perangkat elektronik dari luar negeri ke Indonesia wajib mendaftarkan IMEI perangkat ke Bea Cukai.

International Mobile Equipment Identity (IMEI) adalah identitas internasional yang terdiri dari 15 digit angka.

IME digunakan untuk mengidentifikasi perangkat-perangkat berbasis seluler yang terdiri dari telepon, komputer, dan tablet berbasis seluler yang membutuhkan SIM card.

Friman menyatakan ada dua cara untuk melakukan registrasi IMEI yang pertama dapat dilakukan melalui aplikasi mobile Bea Cukai.

"Kedua adalah melalui website beacukai.go.id. Untuk tarif pajaknya itu sama. Dasar penetapannya yaitu tergantung dari harga perangkat selulernya. Tetapi, untuk tarifnya tetap sama, untuk bea masuk 10 persen, untuk PPN 10 persen, dan untuk PPH 10 persen bagi yang memiliki NPWP. Jika tidak memiliki NPWP maka dikenakan 20 persen,” jelas Firman.

Kemenkominfo menyatakan maksimal jangka waktu pendaftaran IMEI ke waktu dapat digunakannya perangkat adalah 2x24 jam.

"Kemudian untuk masyarakat yang lupa atau tidak langsung mendaftarkan IMEI setelah berada di Indonesia, tetap bisa mendaftarkan IMEI nya. Karena terdapat peraturan terkait waktu pendaftaran IMEI adalah 60 hari ke depan," ungkap dia.

Perbedaan dari mendaftarkan IMEI di bandara dengan di Kantor Bea Cukai adalah di segi fasilitas pembebasannya.

Orang yang datang membawa perangkat elektronik dari luar negeri ke Indonesia wajib mendaftarkan IMEI perangkat ke Bea Cukai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News