Tata Cara Mendaftarkan IMEI yang Diblokir ke Kantor Bea Cukai, Simak!

Tata Cara Mendaftarkan IMEI yang Diblokir ke Kantor Bea Cukai, Simak!
Orang yang datang membawa perangkat elektronik dari luar negeri ke Indonesia wajib mendaftarkan IMEI perangkat ke Bea Cukai. Foto: Bea Cukai

“Jika didaftarkan langsung di bandara, akan dapat pembebasan USD 500 berdasarkan peraturan pembawaan impor barang penumpang. Selain itu, seseorang contohnya TKI yang sudah membeli perangkat seluler di luar negeri dan sudah lama sekali kemudian baru dibawa kembali ke Indonesia, masih bisa didaftarkan IMEI nya,” terang Firman.

Penumpang yang datang dari luar negeri membawa perangkat elektronik ke Indonesia perlu memberitahukan kepada petugas Bea Cukai di bandara.

Setelah itu akan didaftarkan IMEI lalu diselesaikan kewajibannya dan setelah itu perangkatnya sudah siap digunakan.

"Untuk penumpang yang lupa ataupun tidak langsung mendaftarkan IMEI nya di bandara masih bisa mendaftarkan imeinya dengan datang ke kantor Bea Cukai membawa persyaratannya," beber Firman.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi jika ingin mendaftarkan IMEI ke kantor Bea Cukai terdekat yakni:

  1. Perangkat seluler yang ingin didaftarkan
  2. Identitas diri, paspor dan KTP
  3. Dokumen pendukung seperti tiket boarding pass, NPWP jika ada, dan juga invoice atau dokumen lain yang bisa membuktikan harga dari perangkat seluler tersebut.

 

Orang yang datang membawa perangkat elektronik dari luar negeri ke Indonesia wajib mendaftarkan IMEI perangkat ke Bea Cukai.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News