Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Semarang menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus distribusi rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang pada Senin (18/11).
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut penindakan rokok ilegal di gerbang tol Kalikangkung pada September lalu.
“Kami pastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Bier Budy Kismulyanto dalam keterangannya, Senin (25/11).
Dia memerincikan barang bukti yang disita dan telah diserahkan adalah 380.800 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang diperkirakan dapat merugikan negara hingga Rp 388.652.096.
Selain itu juga turut diserahkan sarana pengangkut yang digunakan sebagai modus pengiriman, berupa mobil mewah.
Bea Cukai Semarang berharap proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai lainnya.
"Kami akan terus memantau proses ini dan memberikan informasi yang jelas kepada publik agar masyarakat dapat mengetahui bahwa hukum dijalankan dengan tegas dan transparan," pungkas Bier. (mrk/jpnn)
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut penindakan rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai Semarang di gerbang tol Kalikangkung
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini