Bea Cukai Sidoarjo dan Bogor Gagalkan Peredaran Batang Rokok dan Miras Ilegal

Bea Cukai Sidoarjo dan Bogor Gagalkan Peredaran Batang Rokok dan Miras Ilegal
Rokok tanpa dilekati pita cukai. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Sidoarjo dan Bogor melakukan penindakan peredaran rokok dan minuman keras (Miras) ilegal.

Penindakan itu dilakukan sebagai salah satu kegiatan rangkaian Bea Cukai yang terus mengencarkan memerangi peredaran barang ilegal di Indonesia.

Bea Cukai Sidoarjo mengamankan berbagai jenis barang kena cukai ilegal yang terdiri dari 1.429.800 batang rokok dan 200 miras ilegal.

“Semua barang itu diamankan dari tiga penindakan yang dilakukan Bea Cukai Sidoarjo. Empat penindakan pertama dilaksanakan pada 16 Februari, petugas mengamankan 726.000 batang rokok ilegal dan 200 botol minuman tanpa pita cukai,” ungkap Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.

Selain itu, pada 17, 18 dan 22 Februari, petugas mengamankan 703.800 batang rokok ilegal dari pelaksanaan operasi Gempur Rokok Ilegal.

“Modus yang digunakan dalam mengedarkan barang ilegal ini masih dengan jasa titipan logistik," ungkapnya.

Dia mengimbau bagi para pedangang untuk tidak memperjualbelikan rokok dan miras ilegal.

Sementara itu, Bea Cukai Bogor menjalankan perannya selaku community protector dengan melakukan penindakan terhadap 3.000 batang rokok ilegal dari salah satu perusahaan jasa titipan di daerah Sukabumi pada Jumat (18/02).

Bea Cukai Sidoarjo dan Bogor melakukan penindakan peredaran rokok dan minuman keras (Miras) ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News