Bea Cukai Sidoarjo dan Bogor Gagalkan Peredaran Batang Rokok dan Miras Ilegal
Rabu, 23 Februari 2022 – 21:55 WIB

Rokok tanpa dilekati pita cukai. Foto: dok Bea Cukai
Petugas mengamankan 32.060 batang rokok ilegal dari dua penindakan berbeda pada Sabtu lalu.
Sebelumnya, pada Selasa (15/02), petugas juga telah mengamankan 11.800 batang rokok ilegal dari perusahaan jasa titipan.
“Bea Cukai akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok dan miras ilegal,” pungkas Hatta. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Sidoarjo dan Bogor melakukan penindakan peredaran rokok dan minuman keras (Miras) ilegal.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini