Bea Cukai Sidoarjo dan Bogor Gagalkan Peredaran Batang Rokok dan Miras Ilegal
Rabu, 23 Februari 2022 – 21:55 WIB
Petugas mengamankan 32.060 batang rokok ilegal dari dua penindakan berbeda pada Sabtu lalu.
Sebelumnya, pada Selasa (15/02), petugas juga telah mengamankan 11.800 batang rokok ilegal dari perusahaan jasa titipan.
“Bea Cukai akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok dan miras ilegal,” pungkas Hatta. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Sidoarjo dan Bogor melakukan penindakan peredaran rokok dan minuman keras (Miras) ilegal.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Musnahkan 16 Juta Lebih Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Malang dan Kediri
- Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA
- Bea Cukai Berikan Asistensi Ekspor Lewat Kegiatan CVC
- Bea Cukai Malang Terbitkan Izin Fasilitas KITE IKM untuk PT Majoin Coness Indonesia
- Bea Cukai Malang Kawal Ekspor Perdana Pupuk Organik Limbah Kotoran Sapi ke Timor Leste