Bea Cukai Sidoarjo Gagalkan Pengiriman Jutaan Batang Rokok Ilegal ke Sumatera

Bea Cukai Sidoarjo Gagalkan Pengiriman Jutaan Batang Rokok Ilegal ke Sumatera
Bea Cukai melakukan operasi terhadap pengiriman rokok ilegal. ILUSTRASI. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, SIDOARJO - Di tengah situasi dan kondisi pemerintah dan masyarakat yang sedang fokus pada upaya penanganan wabah Covid-19, masih terdapat oknum tidak bertanggung jawab yang berusaha mengirimkan rokok ilegal ke wilayah lain.

Namun kesigapan Bea Cukai Sidoarjo berhasil menggagalkan upaya tersebut. Dari penindakan kali ini, petugas berhasil mengamankan 2,6 juta batang rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Pantjoro Agoeng mengungkapkan pada penindakan ini, petugas Bea Cukai Sidoarjo berhasil mengamankan truk pengangkut yang keluar dari tol Waru Sidoarjo dengan tujuan Pulau Sumatera pada hari Sabtu (11/4) sekitar pukul 18.00 WIB.

“Didapati rokok yang telah dikemas sebanyak 180 karton atau setara dengan 2.614.400 batang ini tidak dilekati pita cukai, sehingga rokok tersebut termasuk dalam golongan rokok ilegal,” ungkapnya.

Pantjoro menambahkan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Gempur Rokok Ilegal yang digencarkan oleh Bea Cukai.

“Total nilai rokok ilegal yang diamankan dari penindakan ini lebih dari 2,6 miliar rupiah, dan total potensi kerugian negara dari cukai yang tidak dibayarkan di atas 1,1 miliar rupiah,” tambahnya.

Terkait hasil penindakan tersebut, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, Niken Lestrie, menyampaikan bahwa upaya dan kerja cerdas petugas Bea Cukai yang selalu siap dalam situasi dan kondisi apa pun.

Bahkan di tengah pandemi Covid-19 saat ini, menjadi bukti keseriusan dan komitmen Bea Cukai melakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal, sebagai manifestasi penegakan hukum di bidang Cukai.

Di tengah pandemi covid-19, Bea Cukai Sidoarjo tetap siaga dan berhasil menggagalkan upaya pengiriman jutaan batang rokok ilegel ke Sumatera.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News