Bea Cukai Sintete Memusnahkan BMN Eks Hasil Penindakan Senilai Rp 1,2 Miliar
Senin, 02 Agustus 2021 – 14:42 WIB

Kantor Bea Cukai Sintete memusnahkan barang milik negara eks hasil penindakan yang ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar. Foto: Bea Cukai.
Lebih lanjut dia berharap pemusnahan ini dapat membuat jera para pelaku pelanggaran, khususnya Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai.
“Juga sebagai langkah kami dalam meningkatkan sinergi antarinstansi pemerintah dalam mengamankan hak negara, dan melindungi negara dari masuknya barang-barang ilegal,” pungkas Denny. (*/jpnn)
Kepala Kantor Bea Cukai Sintete Denny Prasetyanto mengatakan total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah senilai Rp 1,2 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 652 juta.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah