Bea Cukai Sintete Memusnahkan BMN Eks Hasil Penindakan Senilai Rp 1,2 Miliar 

Bea Cukai Sintete Memusnahkan BMN Eks Hasil Penindakan Senilai Rp 1,2 Miliar 
Kantor Bea Cukai Sintete memusnahkan barang milik negara eks hasil penindakan yang ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, SINTETE - Bea Cukai Sintete di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, menggelar pemusnahan barang milik negara (BMN) eks hasil penindakan, Kamis (24/6). 

Pemusnahan ini sebagai bentuk tindak lanjut penyelesaian kasus pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. 

Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah senilai Rp 1,2 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 652 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Sintete Denny Prasetyanto mengungkapkan bahwa kerugian negara terjadi karena tidak dibayarkannya bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor atas barang-barang ilegal tersebut. 

“Adapun barang yang dimusnahkan adalah 918.628 batang rokok berbagai merek, 213,6 liter minuman mengandung etil alkohol, 32 bal pakaian bekas dan barang lainnya,” kata Denny dalam pemusnahan yang digelar di halaman Kantor Bea Cukai Sintete itu. 

Turut hadir perwakilan dari sejumlah instansi dalam kesempatan tersebut. Antara lain, perwakilan bupati Sambas, kepala Satpolair Sambas, Kejari Sambas, camat Semparuk, dan kepala Rumah Penitipan Barang Sitaan Negara Singkawang. 

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan cendera mata oleh kepala Kantor Bea Cukai Sintete kepada perwakilan bupati Sambas. 

“Ini adalah tanda keseriusan kami dalam menjaga dan medukung kemajuan Kabupaten Sambas, tentu sesuai dengan wewenang kami,” ungkap Denny.

Kepala Kantor Bea Cukai Sintete Denny Prasetyanto mengatakan total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah senilai Rp 1,2 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 652 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News