Bea Cukai Sita 12.500 Batang Rokok Ilegal di Pangkalpinang

Bea Cukai Sita 12.500 Batang Rokok Ilegal di Pangkalpinang
Bea Cukai Pangkalpinang menegah 12.500 batang rokok ilegal. Foto/Ilustrasi: Bea Cukai.

Yetty menyatakan Bea Cukai tidak henti-hentinya menginformasikan kepada masyarakat agar tidak berurusan dengan rokok ilegal. 

Kemudian, meminta masyarakat mau bekerja sama memberantas rokok ilegal. 

“Mari kita sama-sama Gempur Rokok Ilegal,” tutup Yetty. (*/jpnn) 

Operasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar Bea Cukai Pangkalpinang membuahkan hasil. Tim menyita 12.500 batang rokok ilegal. 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News