Bea Cukai Sita Paket Mencurigakan, Isinya?

Bea Cukai Sita Paket Mencurigakan, Isinya?
Tembakau sintetis. Foto: Humas Bea Cukai.

Seperti diketahui, tembakau sintetis mengandung AB-Chminaca yang termasuk narkotika golongan I yang diatur dalam Permenkes Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dipidana dengan penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*/jpnn)

Barang yang diedarkan ini masuk dalam narkotika golongan I yang dilarang beredar di Indonesia.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News