Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang

Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang
Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY menggelar tiga operasi penindakan beruntun terhadap peredaran rokok ilegal di Semarang. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Total perkiraan nilai barang sebesar Rp 380.160.000 dengan potensi nilai cukai sebesar Rp 190.976.000.

Sementara itu, penindakan ketiga dilakukan pada Sabtu (8/3) terhadap sebuah mobil penumpang berwarna abu-abu metalik yang memuat rokok ilegal di Jl. Komdor Laut Yos Sudarso, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.

Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang sopir berinisial TE serta barang bukti berupa satu unit mobil penumpang dan rokok ilegal dengan berbagai merek sejumlah 352.600 batang.

Total perkiraan nilai barang sebesar Rp 523.611.000 dengan potensi nilai cukai sebesar Rp 263.039.600.

Megah mengungkapkan total nilai barang yang berhasil diamankan dari ketiga operasi ini mencapai lebih dari Rp 1,3 miliar, dengan potensi nilai cukai sebesar Rp 662,7 juta.

Menurut Megah, ketiga operasi ini dilakukan berdasarkan informasi intelijen yang diterima petugas.

Setelah menerima laporan, petugas melakukan analisis pra-penindakan, pengamatan, dan pengejaran terhadap kendaraan yang diduga mengangkut rokok ilegal.

Setelah berhasil dihentikan, kendaraan beserta muatannya dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk pemeriksaan lanjutan dan pengamanan.

Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY menggelar tiga operasi penindakan beruntun terhadap peredaran rokok ilegal di Semarang, ini hasilnya

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News