Bea Cukai Sita Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Antara Sembako dan Furnitur

Dari penindakan ini, petugas Bea Cukai Kudus menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp 53.625.600 dari total perkiraan nilai barang Rp 81.600.000.
Pelaku bersama barang bukti diamankan ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku penyelundupan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Gatot menambahkan peredaran rokok ilegal masih sering terjadi. Pelaku berusaha mengelabuhi petugas Bea Cukai dengan berbagai modus.
Menurut Gatot, yang perlu diingat adalah peredaran rokok ilegal itu merugikan perekonomian negara.
Oleh karena itu, Bea Cukai tak henti-hentinya mengedukasi masyarakat tentang ketentuan di bidang cukai yang harus dipenuhi dalam memproduksi dan menjual rokok serta dampak yang ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal.
“Mari bersama kita jaga Indonesia dan gempur rokok ilegal,” tutup Gatot. (*/jpnn)
Beragam modus dilakukan penyelundup rokok ilegal untuk memuluskan aksi kejahatannya. Salah satunya melakukan penyelundupan rokok ilegal yang disembunyikan di antara sembako dan mebel di dalam satu unit truk. Berkat kejelian petugas Bea Cukai, aksi itu dig
Redaktur & Reporter : Boy
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah