Bea Cukai Sita Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Antara Sembako dan Furnitur
jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai kembali melakukan penindakan atas rokok ilegal yang beredar di masyarakat.
Penindakan ini merupakan bukti Bea Cukai bergerak aktif melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.
Langkah Bea Cukai itu juga masih dalam rangka Operasi Gempur Rokok Ilegal.
Bea Cukai Kudus mengamankan 80.000 batang rokok ilegal. Barang terlarang itu disembunyikan di antara sembako dan furnitur pada satu unit truk.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan penindakan yang dilakukan timnya di awal bulan itu bermula dari informasi masyarakat akan adanya upaya penyelundupan rokok ilegal.
“Berbekal informasi masyarakat yang kami dapat, kami menurunkan tim untuk melakukan pengintaian di wilayah yang dicurigai,” kata Gatot.
Dia menambahkan dari hasil pemeriksaan di Jalan Raya Kudus-Semarang, didapati adanya sebuah truk yang mencurigakan.
Dari dalam truk kemudian didapati sebanyak 80.000 batang dengan merek “SUMBER BARU SBR”. Rokok itu tanpa dilekati pita cukai dan disembunyikan di sela-sela furnitur dan sembako.
Beragam modus dilakukan penyelundup rokok ilegal untuk memuluskan aksi kejahatannya. Salah satunya melakukan penyelundupan rokok ilegal yang disembunyikan di antara sembako dan mebel di dalam satu unit truk. Berkat kejelian petugas Bea Cukai, aksi itu dig
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Distribusi Vape Cair Mengandung Zat Berbahaya
- Dukung GT World Challenge Asia 2026, Bea Cukai Pastikan Arus Logistik Lancar
- Bea Cukai Kawal Kelancaran Penyelenggaraan Haji 2026 Lewat Pengawasan Kepabeanan
- Keren! Bea Cukai Papua Raih Penghargaan Unit Kerja Paling Kolaboratif di Pesta Papeda
- Sahroni Dukung Jaksa Agung Prioritaskan Denda Damai untuk Pulihkan Kerugian Negara
- Kapal Pesiar SH Minerva Tiba di Jayapura, Bea Cukai Optimalkan Pengawasan & Pelayanan
JPNN.com




