Bea Cukai Semarang Musnahkan 2 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Semarang Musnahkan 2 Juta Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Semarang melakukan pemusnahan lebih dari 2 juta batang rokok ilegal. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai terus memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara.

Bea Cukai Semarang besama Pomdam IV/Diponegoro, Polsek Purwodadi, Satpol PP Grobogan mengamankan ratusan bal rokok ilegal di Dusun Cumpleng, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Sucipto mengungkapkan dari hasil penindakan tersebut petugas mengamankan rokok ilegal senilai Rp 620.160.000.

“Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp407.554.560,” ungkap Sucipto dalam konferensi pers Selasa (25/5).

Dalam jumpa pers itu, Bea Cukai juga melakukan pemusnahan terhadap barang hasil penindakan berupa rokok ilegal dari bulan Juni hingga Desember 2020.

Pemusnahan dilakukan terhadap 2.035.235 barang rokok ilegal berbagai merek yang terdiri dari 2.034.515 barang sigaret kretek mesin dan 720 batang sigaret kretek tangan dengan perkiraan nilai barang Rp 2.075.529.000.

Sucipto menegaskan produksi dan peredaran rokok ilegal merupakan kegiatan tidak sah secara hukum.

Dia menegaskan kegiatan tersebut melanggar ketentuan di bidang cukai dan dapat berakibat hukum pidana.

Kantor Bea Cukai Semarang melakukan pemusnahan barang hasil penindakan berupa rokok ilegal lebih dari dua juta batang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News