Bea Cukai Semarang Musnahkan 2 Juta Batang Rokok Ilegal
jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai terus memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara.
Bea Cukai Semarang besama Pomdam IV/Diponegoro, Polsek Purwodadi, Satpol PP Grobogan mengamankan ratusan bal rokok ilegal di Dusun Cumpleng, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Sucipto mengungkapkan dari hasil penindakan tersebut petugas mengamankan rokok ilegal senilai Rp 620.160.000.
“Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp407.554.560,” ungkap Sucipto dalam konferensi pers Selasa (25/5).
Dalam jumpa pers itu, Bea Cukai juga melakukan pemusnahan terhadap barang hasil penindakan berupa rokok ilegal dari bulan Juni hingga Desember 2020.
Pemusnahan dilakukan terhadap 2.035.235 barang rokok ilegal berbagai merek yang terdiri dari 2.034.515 barang sigaret kretek mesin dan 720 batang sigaret kretek tangan dengan perkiraan nilai barang Rp 2.075.529.000.
Sucipto menegaskan produksi dan peredaran rokok ilegal merupakan kegiatan tidak sah secara hukum.
Dia menegaskan kegiatan tersebut melanggar ketentuan di bidang cukai dan dapat berakibat hukum pidana.
Kantor Bea Cukai Semarang melakukan pemusnahan barang hasil penindakan berupa rokok ilegal lebih dari dua juta batang.
- Bea Cukai & Polri Buru Aktor Penyelundupan 8 Juta Batang Rokok Ilegal
- KPK Periksa Petinggi Indonesian Audit Watch di Kasus Korupsi Bea Cukai
- Bea Cukai & Pemangku Kepentingan Perkuat Ekosistem Ekspor Nasional Lewat Kegiatan Ini
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Musnahkan 13,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pasar Porong
- Bea Cukai Malang Terbitkan NPPBKC untuk Pabrik Hasil Tembakau di Sumberpucung
- Ini Upaya Bea Cukai Tingkatkan Pelayanan dan Pengawasan di Makassar dan Balikpapan
JPNN.com




