Minggu Pertama Setelah Lebaran, Bea Cukai Gerak Cepat Menindak Peredaran Rokok Ilegal

Minggu Pertama Setelah Lebaran, Bea Cukai Gerak Cepat Menindak Peredaran Rokok Ilegal
Petugas Bea Cukai bergerak cepat menindak peredaran rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Minggu pertama setelah Idulfitri 1442 H, Bea Cukai Semarang langsung melancarkan penindakan terhadap upaya peredaran rokok ilegal.

Petugas Bea Cukai berhasil mengamankan ratusan bal rokok ilegal siap angkut di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan pada Rabu (19/5).

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Sucipto, mengatakan penindakan kali ini dilakukan secara sinergi dengan Kepolisian Sektor Purwodadi dan Satpol PP.

“Keberhasilan penindakan berawal dari informasi yang diterima petugas bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal dengan sarana pengangkut berupa mobil minibus pada Rabu (19/5).”

Tim segera melakukan pengamatan terhadap target dengan ciri-ciri sesuai informasi. Sekitar pukul 11.00 WIB didapati terdapat kegiatan pemuatan oleh dua orang laki-laki terhadap karton bewarna coklat yang diduga merupakan rokok ilegal di rumah tinggal. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya rokok ilegal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang juga disaksikan tersangka, tim mendapati paket kiriman berupa 608.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Para tersangka diduga melanggar pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Petugas memperkirakan nilai barang hasil penindakan tersebut sebesar Rp620.160.000,00 sehingga potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp407.554.560,00 yang terdiri dari cukai dan pajak rokok.(jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Minggu pertama setelah Idulfitri 1442 H, Bea Cukai Semarang langsung melancarkan penindakan terhadap upaya peredaran rokok ilegal.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News