Bea Cukai Banyuwangi dan Kudus Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Banyuwangi dan Kudus Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai melakukan penegakan hukum terhadap upaya peredaran rokok ilegal. Ilustrasi Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Banyuwangi dan Kudus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Selain itu, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap larangan memperjualbelikan rokok ilegal.

Bea Cukai Banyuwangi melakukan pengawasan lewat operasi gabungan yang dilaksanakan bersama Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi di Pelabuhan Penyebrangan Ketapang.

“Pengawasan dilakukan terhadap kendaraan yang akan menyebrang ke Pulau Bali," ungkap Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Banyuwangi Dominica Roesdiati.

Operasi gabungan ini dilakukan pada 5-6 Mei 2021 dan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada supir dan kondektur nakal yang masih membawa barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal menuju Pulau Bali dan Lombok sekaligus memberikan edukasi terkait larangan mengedarkan rokok ilegal.

Kegiatan pengawasan lainnya juga dilakukan lewat operasi pasar secara intensif dengan menyasar toko-toko di wilayah pengawasan Bea Cukai Banyuwangi.

“Kegiatan operasi pasar kami lakukan di Kecamatan Purwoharjo, dari operasi kali ini petugas berhasil mengamankan 9.200 batang rokok polos,” ungkap Dominica.

Menurut keterangan pemilik toko, mereka dititipi rokok tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos oleh para sales.

Selain kegiatan pengawasan, Bea Cukai juga gencar memberikan edukasi di bidang cukai kepada masyarakat.

Bea Cukai Banyuwangi dan Kudus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News