Bea Cukai Semarang Musnahkan 2 Juta Batang Rokok Ilegal
Kamis, 27 Mei 2021 – 17:29 WIB

Bea Cukai Semarang melakukan pemusnahan lebih dari 2 juta batang rokok ilegal. Foto: Bea Cukai.
“Kami terus mengimbau bagi masyarakat yang menemukan kegiatan tersebut agar dapat melaporkan ke pihak berwajib termasuk Bea Cukai,” pungkas Sucipto. (*/jpnn)
Kantor Bea Cukai Semarang melakukan pemusnahan barang hasil penindakan berupa rokok ilegal lebih dari dua juta batang.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun