Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan 2 Penyelundupan Narkoba
Kamis, 21 Desember 2023 – 22:20 WIB
Setelah diuji narcotest dan laboratorium, AH menunjukan positif narkoba golongan I jenis methamphetamine (sabu).
Melalui kedua penindakan tersebut, Bea Cukai mampu mencegah 10.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika dan meminimalisir potensi biaya rehabilitasi sebesar Rp9 miliar.
Tersangka dijerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Bea Cukai Soekarno-Hatta senantiasa bersinergi dan melindungi masyarakat dari peredaran narkotika, baik domestik maupun internasional,” tutup Gatot. (jpnn)
Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan dua penyelundupan narkotika jaringan internasional dan domestik dengan modus false concealment.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Viral Peti Jenazah Dikirim dari Malaysia Diduga Kena Pajak, Ini Penjelasan Bea Cukai
- Ini Peran dan Kontribusi Bea Cukai Terhadap Penerimaan Negara & Pengawasan Perdagangan
- Epy Kusnandar Ditangkap Bareng Pemain Sinetron Preman Pensiun Lainnya, Siapa?
- Pengedar Narkoba Ini Pakai Modus Baru untuk Mengelabui Polisi, Begini Caranya
- Miliki Puluhan Paket Ganja, Pengangguran di Jayapura Ditangkap Polisi
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka