Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Penyelundupan Narkoba dalam Gulungan Senar Pancing

Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Penyelundupan Narkoba dalam Gulungan Senar Pancing
Konpferensi pers Bea Cukai Soekarno-Hatta tentang pengungkapan penyelundupan nakroba. Foto: Bea Cukai

jpnn.com - Tim gabungan Bea Cukai bersama jajaran BNN Provinsi Banten bersinergi menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis methampet?am?ine berupa sabu-sabu.

Operasi itu melibatkan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, dan Kanwil Bea Cukai Banten bersama BNN setempat.

Pengungkapan kasus narkoba itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (14/11) di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta.

"Modus penyelundupan sabu-sabu yang digunakan adalah false concealment, disembunyikan dalam gulungan senar pancing melalui paket kiriman asal Kamerun, Afrika tujuan Indonesia," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo.

Dari operasi gabungan itu ditangkap seorang tersangka dengan barang bukti total seberat 1.200 gram narkotika golongan I jenis methampet?amine.

"Saat ini barang bukti dan tersangka telah kami serah terimakan ke BNN Provinsi Banten," ucap Gatot.

Hasil penindakan tersebut ditaksir mampu menyelamatkan 6.200 generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba, serta turut meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan Rp 5,5 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Tim gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta dan BNN Provinsi Banten menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dari Kamerun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News