2 Penyelundup Narkoba di Jalur tak Resmi Perbatasan RI-Malaysia Ditangkap, Sebegini Barang Buktinya

2 Penyelundup Narkoba di Jalur tak Resmi Perbatasan RI-Malaysia Ditangkap, Sebegini Barang Buktinya
Dua pelaku yang tertangkap membawa narkoba seberat 10 kilogram sabu dan pil ekstasi di Sekayam perbatasan Indonesia-Malaysia, wilayah Sanggau, Kalimantan Barat. ANTARA/HO-Humas Polda Kalbar. (Teofilusianto Timotius)

jpnn.com - PONTIANAK - RA dan MG, dua pemuda penyelundup 10 kilogram sabu-sabu dan 86 butir pil ekstasi melalui jalur tak resmi di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, ditangkap tim gabungan, Senin (13/11), pukul 00.30 WIB.

Adapun tim gabungan itu terdiri dari Subdit Ditresnarkoba Polda Kalbar, Bais TNI, SGI Kodam XII Tanjungpura, Intel Kodim 1204 Sanggau, BNN, Bea Cukai, dan Koramil 1204-02 Sekayam.

"Pelaku dan barang bukti saat ini ditangani Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Komisaris Besar Raden Petit Wijaya di Pontianak, Selasa (14/11).

Menurut Petit, sabu-sabu dan pil ekstasi dari Malaysia itu rencananya akan diedarkan di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Namun, berkat laporan dan informasi masyarakat, tim gabungan menangkap kedua pelaku bersama barang bukti sabu-sabu 10 kg dan 86 butir pil ekstasi. Petugas juga menyita satu unit mobil dan tiga handphone.

"Kedua pelaku merupakan warga Indonesia ditangkap saat melintas di jalur tidak resmi perbatasan Indonesia-Malaysia," katanya.

Petit menjelaskan RA dan MG dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Petit mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen Polri dan TNI serta petugas lainnya dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

2 penyelundup 10 kg sabu-sabu dan 86 butir pil ekstasi ditangkap saat melintas di jalur tidak resmi perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalbar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News