2 Penyelundup Narkoba di Jalur tak Resmi Perbatasan RI-Malaysia Ditangkap, Sebegini Barang Buktinya
jpnn.com - PONTIANAK - RA dan MG, dua pemuda penyelundup 10 kilogram sabu-sabu dan 86 butir pil ekstasi melalui jalur tak resmi di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, ditangkap tim gabungan, Senin (13/11), pukul 00.30 WIB.
Adapun tim gabungan itu terdiri dari Subdit Ditresnarkoba Polda Kalbar, Bais TNI, SGI Kodam XII Tanjungpura, Intel Kodim 1204 Sanggau, BNN, Bea Cukai, dan Koramil 1204-02 Sekayam.
"Pelaku dan barang bukti saat ini ditangani Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Komisaris Besar Raden Petit Wijaya di Pontianak, Selasa (14/11).
Menurut Petit, sabu-sabu dan pil ekstasi dari Malaysia itu rencananya akan diedarkan di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Namun, berkat laporan dan informasi masyarakat, tim gabungan menangkap kedua pelaku bersama barang bukti sabu-sabu 10 kg dan 86 butir pil ekstasi. Petugas juga menyita satu unit mobil dan tiga handphone.
"Kedua pelaku merupakan warga Indonesia ditangkap saat melintas di jalur tidak resmi perbatasan Indonesia-Malaysia," katanya.
Petit menjelaskan RA dan MG dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Petit mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen Polri dan TNI serta petugas lainnya dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
2 penyelundup 10 kg sabu-sabu dan 86 butir pil ekstasi ditangkap saat melintas di jalur tidak resmi perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalbar.
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- Chandrika Chika Pakai Rokok Elektrik Berisi Cairan Ganja, Bergantian saat Pesta Narkoba