Bea Cukai Soetta Beberkan Awal Pengungkapan Kasus Penyelundupan Berlian oleh WN India
Senin, 19 Juni 2023 – 18:45 WIB

Penampakan barang bukti berupa berlian yang dibungkus dalam plastik kecil yang hendak diselundupan WN India dengan modus disimpan di celana dalam yang dipakainya. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
RA mengaku celana dalam tersebut diberikan oleh seseorang yang memintanya untuk ke Indonesia dengan imbalan sebesar 5.000 rupee atau senilai kurang lebih Rp 1 juta.
Temuan ini kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyidikan dan penetapan RA sebagai tersangka yang telah dilakukan pada Kamis (15/6).
Sementara itu, barang bukti berupa 144,27 gram berlian tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan ke Laboratorium Bea Cukai.
Gatot menegaskan pelaku atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 102 Huruf e Undang-Undang Nomor 17 Ttahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (mrk/jpnn)
Kepala Kantor Bea Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo membeberkan awal pengungkapan kasus penyelundupan berlian oleh WN India di celana dalam yang dipakainya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya