Bea Cukai Soetta dan Polri Gagalkan 8 Penyelundupan Narkoba

Bea Cukai Soetta dan Polri Gagalkan 8 Penyelundupan Narkoba
Jumpa pers Bea Cukai bersama Polri dalam menggagalkan 8 penyelundupan narkoba melalui bandara Soekarno Hatta. Foto: Istimewa

jpnn.com, TANGERANG - Seakan tak jera, upaya-upaya penyelundupan narkotika di Indonesia masih marak terjadi. Untuk itu, diperlukan kerja sama yang baik antar-aparat penegak hukum serta dukungan dari masyarakat untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

Kali ini, sinergi yang dilakukan antara Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta berbuah manis.

Delapan upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta berhasil digagalkan, dengan total barang bukti yang diamankan di antaranya berupa 2.014 gram methamphetamine; 620 butir happy five; 5 butir pil ekstasi; serta 228,1 gram ganja.

Melalui konferensi pers yang digelar di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang, menjelaskan kronologi penindakan atas delapan kasus tersebut di hadapan awak media.

“Kasus pertama yang berhasil ditindak terjadi pada hari Minggu tanggal 8 Juli 2018 di Terminal Kedatangan 2D, Bandara Soekarno-Hatta. Keberhasilan tersebut bermula dari hasil analisis petugas Bea Cukai atas data manifes penumpang pesawat Lion Air JT 287 rute Kuala Lumpur – Jakarta. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seorang penumpang wanita berinisial W (WNI, 38 tahun) yang kedapatan membawa 4 butir kapsul yang positif mengandung methamphetamine.”

Kapsul-kapsul berisi methamphetamine dengan total berat bruto 342 gram tersebut, lanjut Erwin dibawa dengan cara disembunyikan di dalam pembalut yang dikenakannya serta dimasukkan ke dalam dubur. Petugas lantas berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Polri untuk melakukan pengembangan kasus.

Dari hasil pengembangan, tim gabungan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial E yang bertindak sebagai penerima barang. Berdasarkan pengakuan E, tim memperoleh informasi bahwa diduga terdapat keterlibatan seorang narapidana di sebuah lapas di Jawa Barat dalam upaya penyelundupan narkotika ini.

Selanjutnya, pada Jumat (3/8), petugas kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang juga dilakukan oleh seorang penumpang pesawat Thai Lion SL 118 rute Bangkok – Jakarta yang tiba di Terminal Kedatangan 2D Bandara Soekarno-Hatta. Penumpang wanita berinisial PN (WN Thailand, 29 tahun) kedapatan membawa sebuah bungkusan plastik berisi butiran kristal bening yang disembunyikan di balik celana dalam yang dikenakannya.

Sinergi antara Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polresta Bandara berhasil menggagalkan 8 upaya penyelundupan narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News