Bea Cukai Sosialisasikan Hal Penting bagi Pelaku Usaha dan Pengguna Jasa, Simak!

Bea Cukai Sosialisasikan Hal Penting bagi Pelaku Usaha dan Pengguna Jasa, Simak!
Bea Cukai menggelar Sosialisasi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 yang intinya membahas dua poin penting. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menyosialisasikan ketentuan kepabeanan dan cukai yang berlaku untuk meningkatkan kompetensi dan pengetahuan pengguna jasa.

“Dibutuhkan audit sebagai instrumen dalam mengawasi fasilitas ini agar tidak disalahgunakan,” ujar Budi Santoso, Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta.

Hal tersebut dikatakannya dalam sambutan kegiatan Workshop Upgrading Skill yang diadakan oleh Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) pada Sabtu (16/7).

Workshop Upgrading Skill kali ini diselenggarakan di Hotel Aston Solo bertema Pendalaman Audit dan Fasilitas Kepabeanan. 

Bea Cukai Surakarta memberikan materi audit dan fasilitas kepabeanan kepada para pengguna fasilitas kawasan berikat untuk meningkatkan kepatuhan para pengguna fasilitas.

Budi berkomitmen mendukung jajaran APKB dalam meningkatkan kemampuan dan pemahamannya agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Kepabeanan. 

“Aturan itu bersifat dinamis. Kami meng-upgrade pengetahuan kami. Kami siap mendukung pengembangan industri dalam negeri agar terus berkembang, maju, dan memasarkan produknya ke pasar global,” ucapnya.

Lalu, Bea Cukai Tanjung Emas bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan lembaga lainnya untuk menyosialisasikan Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor pada Kamis (28/7). 

Jalin kerja sama dengan berbagai pihak, Bea Cukai terus menyosialisasikan ketentuan ini kepada pelaku usaha dan pengguna jasa  

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News