Bea Cukai Sosialisasikan Hal Penting bagi Pelaku Usaha dan Pengguna Jasa, Simak!

Bea Cukai Sosialisasikan Hal Penting bagi Pelaku Usaha dan Pengguna Jasa, Simak!
Bea Cukai menggelar Sosialisasi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 yang intinya membahas dua poin penting. Foto: Humas Bea Cukai

Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai upaya kerja sama yang baik antar berbagai pihak dengan tujuan mendukung kegiatan perekonomian di Jawa Tengah. 

“Diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam proses perizinan ekspor dan impor. Keterlibatan dari semua pihak dapat mendorong kemudahan proses ekspor dan impor,” ujar Suasmadi, pejabat fungsional pemeriksa dokumen Bea Cukai Tanjung Emas.

Permendag Nomor 25 Tahun 2022 membahas dua poin penting, yaitu semua kegiatan importasi komoditas akan masuk neraca komoditas serta pengajuan impor harus dilakukan secara digital. 

Neraca komoditas dinilai mampu menjamin sisi kebutuhan pelaku usaha maupun Kementerian/Lembaga karena mengintegrasikan banyak sistem sehingga mampu memonitor situasi ekspor dan impor secara real time

Di Sidoarjo, Bea Cukai Juanda kembali menyelenggarakan sosialisasi dalam balutan Juanda Customs Class pada Kamis (28/7). 

Dalam agenda tersebut, Bea Cukai Juanda menyampaikan materi terkait ketentuan barang tidak dikuasai (BTD), barang dikuasai negara (BDN), dan barang milik negara (BMN).

Muzayin, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama, menyampaikan materi secara detail mulai latar belakang, alur, jangka waktu, hingga implementasi di lapangan. 

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap para pengimpor atau pemilik barang mengetahui dan memahami barang yang diimpor sehingga dipenuhi kewajiban kepabeanannya dari segi pemenuhan lartas maupun pembayaran pajak,” katanya. (mrk/jpnn)

Jalin kerja sama dengan berbagai pihak, Bea Cukai terus menyosialisasikan ketentuan ini kepada pelaku usaha dan pengguna jasa  


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News